Rabu, 10 Maret 2010

Zakat biji-bijian dan buah-buahan

Zakat biji-bijian dan buah-buahan

قال المصنف رحمه الله ونفنا الله به وبعلومه وبعلوم سائر الصالحين في الدارين
آمين
إلى أن قال

والمعشرات .

Para ulama memberi istilah mu'asyarot karena daripadanya wajib di keluarkan zakad sebesar 10%.
Adapun jenis perkara yang zakatnya harus di keluarkan sebesar 10% ada dua macam yaitu:
1. Hubub (biji-bijian).
2. Tsimar (buah-buahan).

Dan jenis biji-bijian yang wajib di zakati adalah, biji-bijian yang dapat memberikan kekuatan, seperti gandum, jagung merah, jagung putih, dan beras.

Adapun yang wajib di keluarkan zakatnya dari buah-buahan adalah :
1. Kurma.
2. Anggur.

Di wajibkannya membayar zakat pada bahan-bahan pokok tersebut ketika telah mencapai nishobnya.
Yaitu 5 ausyuq (5 pikul)
1wasaq =60 sho'
1sho'= 5 mud nabawiyyah.
1 mud = 6,9 ons (di bulatkan).
1 ritel =5,2 ons ( di bulatkan).
kemudian untuk mengetahui nishobnya kita kalikan.
1 wasyaq = 60 sho' maka 60 sho' x 5 = 300 sho'
1 sho' = 2, 75 kg
2, ‎75 kg x 300= 825 kg.
Wal hasil nishobnya bahan poko' adalah 825 kg murni tanpa kulit.

Dan zakat yang harus di keluarkan adalah 10%nya, (825:10= 82,5 kg).

jadi dalam bab zakat zar' dan tsimar syaratnya tidak harus haul ( masuk tahun ), bahkan harus di keluarkan pada saat panen.


*Jika hasil panen belum mencapai satu nishob maka tidak di wajibkan membayar zakat.

*Dan panen yang di hasilkan dalam 'amin wahid (satu musim ) apabila mencapai satu nishob maka di wajibkan membayar zakat saat itu juga.
li qoulihi ta'ala :

((وأتوا حقه يوم حصاده)) [الأية] .
: dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetik hasilnya. [al-an'am:141]

*Adapun panenan yg wajib d kumpulkan adalah :
= jika bibit yang di tanam satu kali, kemudian hasilnya bisa sampai dua kali panen, semacam jagung misalnya, itu panennya bisa dua kali, antara buah pertama dan buah kedua, walaupun jarak yang pertama dengan yg kdua selisih waktunya sampai satu atau dua bulan, maka harus di kumpulkan untuk menyempurnakan nishobnya.
Seperti yang di sampaikan shohibul "Syarh Muqodimah Hadromiyah".

(ويضم) في إكمال النصاب (ثمر العام وزرعه بعضه إلى بعض ) بأن بلغ وقت نهايتهما في عام واحد جذاذا في الثمر ، وحصادا في الزرع وإن لم يقطعا فيه.‎ ‎

Dan di kumpulkan untk menyempurnakan nishob buah musim itu dan biji-bijian dari sebagian kesebagian yang lain, sehingga sampai habis waktu dari keduanya di musim itu, dalam keadaan memetik untuk buah2an, dan menuai untuk biji2an.
walaupun keduanya tidak d panen pada musim itu juga.

* jadi dalam mengumpulkan hasil panen bukanlah dari dua musim, melaikan satu kali tanam dengan dua kali panen.
* atau dua daerah yang terpisah dan selisih waktu tanamnya, akan tetepi masih dalam satu musim, maka yang demikian wajib di kumpulkan.

wallohu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Kesan Anda di sini